(1) Mahasiswa dapat mengajukan permohonan penggantian pembimbing
(2) Dosen pembimbing dapat mengajukan pengunduran diri sebagai pembimbing
(3) Dosen atau Mahasiswa mengajukan permohonan pengunduran/penggantian pembimbingkepada Ketua program studi
(4) Ketua program studi melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada dosen pembimbing danmahasiswa, dan selanjutnya mengusulkan kepada Dekan untuk memberikan persetujuanpenggantian pembimbing
(5) Penggantian/pengunduran pembimbing dapat dilakukan bila memenuhi salah satu kriteriadi bawah ini:
a. Perubahan topik KTI (Karya Tulis Ilmiah) /Skripsi/Tesis yang tidak sesuai dengan keahlian pembimbing.
b. Pembimbing berhalangan dengan alasan tertentu sehingga tidak bisa melanjutkanproses bimbinganc. Tidak ada titik temu pemikiran antara mahasiswa dengan dosen pembimbing