(1) Penilaian terhadap KTI  (Karya Tulis Ilmiah) yaitu:a.  Penilaian yang dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada saat ujian sidang, yang terdiri daridua komponen penilaian yaitu penilaian terhadap makalah KTI  (Karya Tulis Ilmiah) dan penguasaan mahasiswaterhadap substansi KTI  (Karya Tulis Ilmiah) nya.b. Penilaian dilakukan oleh 2 (dua) orang penguji terdiri dari pembimbing dan penguji 


(2) Penilaian terhadap Skripsi, yaitu:a. Meliputi 3 komponen yaitu penilaian saat ujian proposal, penilaian saat ujian sidang skripsi danpenilaian oleh pembimbing  (proses pembimbingan)b. Penilaian pada saat ujian proposal skripsi dilakukan oleh 2 (dua) penguji yaitu pembimbing danpenguji dari dalam institusic. Penilaian pada saat sidang skripsi dilakukan oleh 3 (tiga) penguji yaitupembimbing, penguji dari dalam dan penguji luard. Pembobotan nilai akhir skripsi mencakup: 30 % nilai proses bimbingan (penilaian dilakukan olehpembimbing), 30%  nilai ujian proposal, dan 40% nilai sidang skripsi