Mahasiswa berhasil menyelesaikan pendidikan program diploma dan program sarjana, yangdinyatakan dalam suatu sidang penetapan kelulusan (yudisium) apabila telah memenuhi persyaratanakademik sebagai berikut :
a. Telah berhasil menyelesaikan dan lulus untuk sejumlah sks yang ditetapkan di dalamkurikulum program studi.
b. Memiliki jumlah nilai C maksimal 50 % dari total jumlah mata kuliah yang ditetapkan masing-masing program studi.
c. IPK ≥ 2,50 (2)