(1) Universitas MH. Thamrin menyelenggarakan upacara wisuda sebanyak 1 (satu) kali dalam satu tahun.


(2) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, wajib mengikuti upacara wisuda pada periode kelulusannya.


(3) Setiap lulusan wajib membayar biaya penyelenggaraan wisuda yang besarnya ditetapkan oleh universitas


(4) Setiap lulusan yang akan mengikuti upacara wisuda, wajib menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan persyaratan akademik, meliputi : 


telah melunasi seluruh biaya pendidikan, telah mengembalikan koleksi perpustakaan, memberikan sumbangan buku sesuaiketentuan, dan syarat lainnya yang ditentukan oleh masingmasing program studi.


(5) Tata cara pelaksanaan wisuda diatur dalam ketetapan tersendiri.