(1) Cuti akademik hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademiksekurang-kurangnya 2 (dua) semester, kecuali untuk cuti akademik karena alasan khusus


(2) Cuti akademik diberikan sebanyak-banyaknya untuk jangka waktu 2 (dua) semester, baik berurutanmaupun tidak