Sistem pelaporan program studi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) wajibdilaporkan sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap semester sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu:


a. Pelaporan semester ganji meliputi pelaporan I tentang data mahasiswa aktif dan KRSnya pada bulan November dan pelaporan II tentang nilai mahasiswa yaitu pada bulan Maret (1 bulan setelahperkuliahan selesai)


b. Pelaporan semester genap meliputi pelaporan I pada bulan Mei dan pelaporan II pada bulan September(1 bulan setelah perkuliahan selesai)