(1) Mahasiswa dinyatakan putus studi (Drop Out / DO) apabila yang bersangkutan tidak dapat melanjutkankegiatan akademik, yang disebabkan oleh masalah admistrasi, dan atau evaluasi akademik sertapelanggaran tata tertib kehidupan kampus, atau melewati masa studi


(2) Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administrasi akademik selama 2 (dua) semesterberturut-turut dapat dinyatakan pula putus studi


(3) Pernyataan putus studi ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor. 


(4) Mahasiswa yang dinyatakan putus studi, diberikan hak untuk mendapatkan surat keterangan dandaftar nilai/prestasi selama mengikuti pendidikan.