Bagaimana mahasiswa di anggap Putus Studi (Drop Out/DO)?
Print
Created by: Universitas Mohammad Husni Thamrin
Modified on: Tue, 4 Sep, 2018 at 10:28 PM
(1) Mahasiswa dinyatakan putus studi (Drop Out / DO) apabila yang bersangkutan tidak dapat melanjutkankegiatan akademik, yang disebabkan oleh masalah admistrasi, dan atau evaluasi akademik sertapelanggaran tata tertib kehidupan kampus, atau melewati masa studi
(2) Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administrasi akademik selama 2 (dua) semesterberturut-turut dapat dinyatakan pula putus studi
(3) Pernyataan putus studi ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.
(4) Mahasiswa yang dinyatakan putus studi, diberikan hak untuk mendapatkan surat keterangan dandaftar nilai/prestasi selama mengikuti pendidikan.
Universitas is the author of this solution article.
Did you find it helpful?
Yes
No
Send feedback Sorry we couldn't be helpful. Help us improve this article with your feedback.