(1) Persyaratan penguji dalam adalah dosen Universitas MH.Thamrin baik dosen tetap maupun tidak tetapdan mempunyai keahlian pada bidang substansi yang diteliti dengan pendidikan minimal S2 dan jenjangjabatan fungsional minimal Asisten Ahli (AA)


(2) Penguji luar yang akan menguji KTI  (Karya Tulis Ilmiah), pendidikan minimal S1 dan berpengalaman di bidangnya minimal2 (dua) tahun


(3) Penguji luar yang akan menguji Skripsi, pendidikan minimal S2 dan telah lulus sekurang-kurangnya2 (dua) tahun


(4) Persyaratan penguji luar adalah staf dari institusi di luar Universitas MH. Thamrin yang dapatmenggunakan/memanfaatkan hasil penelitian baik dalam bentuk KTI (Karya Tulis Ilmiah) dan Skripsi; atau para pengambilkeputusan, praktisi yang keahliannya sesuai dengan topik penelitian


(5) Baik penguji dalam maupun luar tidak diperbolehkan bagi mereka yang sedang kuliah diUniversitas MH. Thamrin